
Indobangkitcom Pasuruan – Pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang di lakukan secara bersamaan untuk pendaftaran objek diseluruh wilayah Republik Indonesia,dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara, proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk pendaftaran.
Di balik keberhasilan Sumbar (kades) rebalas kec grati kab pasuruan, sangat di sayangkan, dengan adanya keluhan beberapa warga desa rebalas yang sampai saat ini belum mendapatkan bukti apa pun atau keluar sertifikat yang ia daftarkan ke panitia PTSL dua tahun yang lalu.
Khr salah satu warga desa rebalas menyampaikan keluh kesahnya ketika di temui awak media pada Kamis (28/08/2025) “sudah 2 tahun saya mulai daftar ke panitia (PTSL) ,tapi sampai saat ini belum jadi sertifikat nya mas, padahal secara administrasi baik secara data fisik maupun data yuridis saya sudah melengkapi,keluh nya , pernah saya sampaikan ke ketua panitia penyelenggara PTSL Th 2023 ,waktu itu terkait hal ini tapi jawaban nya kurang memuaskan , artinya jawaban yang tidak dapat memberikan solusi bagi saya dan warga masyarakat yang belum mendapat kan sertifikat objek tersebut ucapnya kesal.
Mengacu pada undang undang keterbukaan informasi publik,awak media berupaya mendatangi kantor desa rebalas untuk mengkonfirmasi kendala yang terjadi pada penyelenggara (PTSL) di tahun 2023 tersebut.
Dan sesampainya di kantor desa rebalas kec grati kab pasuruan awak media bertemu langsung dengan kepala desa rebalas sumbar,ketika di konfirmasi (kades) kepala desa rebalas di ruang kerjanya menjelaskan tentang (PTSL) THN 2023 ,begini mas, desa rebalas kec grati kab pasuruan ,pada tahap pertama desa rebalas mendapatkan 400 objek,dan tahap kedua mendapatkan 100 objek,dan pengajuan yang pertama berjumlah 400 objek ini sudah ter realisasi,namun yang 100 objek hanya sekitar 15 objek yang belum terealisasi,ketika saya konfirmasi ke ketua panitia penyelenggara (PTSL) Kendalanya pada kelengkapan fisik ,dan pergantian KADIS (ATR/BPN) kabupaten pasuruan,ganti pimpinan ganti kebijakan sampainya. Dan dari ke 15 objek satu saja tidak memenuhi persyaratan maka semuanya tidak terbit sertifikat,karena ini bersifat kolektif pungkasnya.
Kepala desa rebalas sumbar juga menegaskan ,saya selaku kepala desa rebalas ,bagi warga saya yang belum mendapat kan sertifikat ayo … kita rembuk bersama duduk bareng bareng, mencari solusi guna mempercepat ,menyelesaikan persoalaan ini, (PEMDES) pemerintah desa rebalas membuka pintu lebar lebar bagi warga desa yang mau menyampaikan aspirasi ,kami siap duduk bersama demi kebaikan dan pembangunan desa tegasnya.(andri/red)
Tidak ada komentar