Pemdes Sumberwono realisasikan anggaran BK tahun 2025 asal jadi

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Okt 2025 05:26 0 150 Mei Swandini

Indobangkit.com Pekerjaan Jalan Rabat Cor Beton di Desa Sumberwono, kecamatan Bangsal, kabupaten Mojokerto, yang di kerjakan hari ini Minggu, 19-oktober- 2025 terlihat jelas tanpa menggunakan tulang besi (wernes).

Hal ini terungkap saat tanpa sengaja awak media melintas di Desa Sumberwono dengan tujuan ke Dusun Wonorejo, namun di hadang oleh warga sebab jalan dalam tahap pengecoran

Mendengar hal tersebut awak media coba melihat ke pekerjaan yang kebetulan satu arah dengan tujuannya, namun miris saat melihat pekerjaan Desa Sumberwono yang menggunakan Uang Negara tersebut

Bagaimana tidak, Pekerjaan Rabat Cor dengan anggaran Rp 182.000.000; yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) di kerjakan dengan asal – asalan seakan tanpa memperhatikan hasil kwalitas dari pekerjaan di kemudian hari

Rabat Cor di Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono dengan volume Ruas 1 (4M X 170M) dan Ruas 2 (3M X 70M) semua tanpa menggunakan besi (wermes) dan di buktikan di depan mata kepala awak media yang saat itu hadir di sana

Kepala desa Sumberwono Khoirul Ikhwan di hubungi melalui seluler saat di lokasi tidak merespon dan di kirim pesan Whatsaap pun tidak di balas, wartawan selaku kontrol sosial masyarakat meneruskan temuan ke Kabag Pembangunan Mojokerto dengan mengirim bukti foto di lapangan yang terbukti tanpa menggunakan besi, namun sayangnya Kabag administrasi Pembangunan juga tidak merespon

Dari apa yang di lakukan oleh pemdes Sumberwono yang mengurangi maretial bangunan, di duga sengaja di lakukan agar dapat hasil keuntungan dari proyek Rabat Cor anggaran BK yang sedang di kerjakan

Mengurangi material pada proyek pembangunan menggunakan uang negara dapat dikenakan pasal pidana terkait korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), atau pasal terkait wanprestasi atau kegagalan bangunan tergantung pada dampaknya. Selain itu, pelanggaran aturan pengadaan barang/jasa seperti Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga dapat dikenakan sanksi.(bnc)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA