
Kediri, indobangkit.com – Aktivitas judi sabung ayam yang diduga berlangsung secara terbuka di Jalan Lapangan, Desa Branggahan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik. Arena tersebut disebut-sebut telah beroperasi cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun indobangkit.com, arena sabung ayam tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kunjang yang berada di bawah naungan Polres Kediri Kabupaten. Meski diduga kerap ramai dikunjungi pemain dari berbagai daerah, hingga saat ini belum terlihat adanya penindakan terbuka dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga sekitar mengaku merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Selain kerumunan orang yang datang silih berganti, praktik taruhan uang dalam jumlah besar dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Ramai terus, banyak orang luar masuk. Kami khawatir dampaknya ke keamanan kampung,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (27/1/2025).
Warga juga mengkhawatirkan dampak lanjutan dari aktivitas judi sabung ayam tersebut, mulai dari potensi perkelahian antar pemain hingga peredaran minuman keras di sekitar lokasi. Kondisi ini dinilai dapat menciptakan suasana yang tidak kondusif di wilayah pemukiman.
Di sisi lain, di masyarakat beredar informasi bahwa arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial N. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari aparat kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut.
Sebagai informasi, praktik perjudian, termasuk judi sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelenggara perjudian dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Sementara pemain judi dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Masyarakat berharap Polsek Kunjang bersama Polres Kediri Kabupaten segera melakukan langkah penyelidikan dan penertiban guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.
Eko.m
Tidak ada komentar