Diduga Dijebak oknum Pengacara, Wartawan Ditangkap: Polres Mojokerto Wajib Buka Fakta CCTV

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Mar 2026 01:24 0 56 Mei Swandini

Indobangkit.com Mojokerto – Penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Mojokerto terhadap seorang wartawan terkait dugaan pemerasan menuai sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan bahwa peristiwa tersebut bukan semata-mata tindak pidana pemerasan, melainkan adanya skenario yang diduga sengaja dibuat oleh pihak tertentu untuk menjebak wartawan.

Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya indikasi pemaksaan pemberian uang kepada wartawan oleh pihak yang diketahui berprofesi sebagai pengacara. Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa wartawan seolah dipaksa menerima uang oleh pemberi.

Jika fakta tersebut benar, maka unsur kesengajaan dalam perkara ini patut dipertanyakan. Dalam hukum pidana, suatu peristiwa tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terdapat unsur paksaan, rekayasa, atau skenario yang sengaja dibuat oleh pihak lain.

Memang dalam percakapan yang beredar disebutkan adanya permintaan sejumlah uang oleh wartawan sebagai “tutup perkara”. Namun apabila pemberi uang merupakan seorang pengacara, maka yang bersangkutan seharusnya memahami bahwa permintaan tersebut tidak wajib dipenuhi. Seorang pengacara justru seharusnya menempuh jalur hukum apabila merasa diperas, bukan memberikan uang yang kemudian berpotensi dijadikan alat untuk menjebak pihak lain.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberi suap juga dapat dipidana sebagaimana penerima suap apabila terbukti melakukan penyuapan.

Di sisi lain, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Oleh karena itu, setiap penanganan perkara yang melibatkan wartawan harus dilakukan secara hati-hati dan profesional agar tidak menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik.

Atas dasar itu, publik menilai Polres Mojokerto dan pihak pengacara yang diduga memberikan uang wajib memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait dugaan skenario jebakan tersebut.

Jika benar terdapat unsur kesengajaan menjebak wartawan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara transparan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara utuh dan tidak hanya melihat perkara dari satu sisi saja. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, adil, dan tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA