
Indobangkit.com Ajang perjudian Sabung Ayam yang terletak di dusun Jangor Rt/Rw. 08.02. Desa Ngarjo Kecamatan Mojoayar, Kabupaten Mojokerto seharusnya segera dibrangus karena jelas jelas dilarang dan seharusnya ini perlu menjadi perhatian khususnya aparat penegak hukum(APH) dalam hal ini Polres Mojokerto, untuk segera menindak adanya perjudian tersebut.
Menurut beberapa warga setempat di sekitar lokasi arena Sabung Ayam, mengatakan, “bahwa saya sebenarnya menyesalkan adanya arena perjudian Sabung Ayam tersebut karena warga disini sangat resah adanya ajang perjudian itu, seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas.
Sehingga dalam hal ini menjadi sebuah pertanyaan dan kebingungan bagi warga masyarakat yang resah, ada apa ini? Sebuah kegiatan perjudian yang jelas jelas melanggar hukum kok dibiarkan saja,
Lebih lanjut masih menurut warga setempat, menyebutkan padahal sudah jelas menyebutkan tertuang dalam undang undang tersangka dapat dijerat dengan pasal 303.kuhp dan UU nomor 7 thn 1974 tentang penertiban dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Warga masyarakat berharap, kepada jajaran Polres Mojokerto, agar segera melakukan penegakan hukum bagi para pelaku judi Sabung Ayam untuk segera menangkap dan menutup arena judi Sabung Ayam tersebut//Tim.
Tidak ada komentar