AKB dari Aksi ke Audiensi, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dan Oknum LSM Didesak Buka Terang: Jangan Sampai Perjuangan Hak Guru Dibungkam

waktu baca 6 menit
Minggu, 16 Agu 2026 00:05 0 8 Mei Swandini

Indobangkit.com KEDIRI — Perjuangan Aliansi Kediri Bangkit (AKB) dalam mengawal persoalan hak guru Kabupaten Kediri kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.

Bukan semata soal apakah AKB melakukan demonstrasi atau audiensi. Persoalan yang jauh lebih penting adalah apa yang terjadi setelah suara perjuangan itu masuk ke ruang audiensi dan apakah tuntutan mengenai hak guru benar-benar mendapatkan penyelesaian.

AKB sebelumnya membawa aspirasi terkait pemenuhan hak guru, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, penyelesaian klaim manfaat jaminan sosial, perlindungan tanpa diskriminasi serta evaluasi tata kelola jaminan sosial bagi guru.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Agus dari Polres Pare memberikan keterangan mengenai kegiatan tersebut. Dalam keterangannya, Agus membenarkan adanya aksi, namun kemudian mengajak agar persoalan ditempuh melalui audiensi.

Audiensi tentu bukan persoalan. Dialog merupakan bagian penting dalam penyelesaian masalah dan penyampaian aspirasi.

Namun, audiensi tidak boleh menjadi tempat berakhirnya kritik tanpa kejelasan hasil.

Dari Aksi ke Audiensi, Apa Hasilnya?

Pertanyaan publik kini sederhana.

Setelah AKB melakukan penyampaian aspirasi dan kemudian diarahkan untuk audiensi, apa hasil konkretnya?

Apakah ada berita acara?

Apakah ada kesepakatan tertulis?

Apakah ada batas waktu penyelesaian?

Apakah tuntutan hak guru benar-benar dipenuhi?

Dan apabila belum selesai, siapa yang bertanggung jawab dan kapan penyelesaiannya?

Jangan sampai persoalan yang awalnya disuarakan dengan keras justru menjadi senyap setelah pertemuan berlangsung.

Aksi boleh berakhir. Audiensi boleh dilakukan. Tetapi persoalan hak guru jangan ikut dikubur.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Harus Memberikan Keteladanan

Sorotan berikutnya tertuju kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.

Sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan dunia pendidikan dan para guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri tentu memiliki tanggung jawab bukan hanya dalam menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menunjukkan integritas, keterbukaan dan keteladanan.

Sebab dunia pendidikan tidak hanya mengajarkan membaca, menulis dan berhitung.

Dunia pendidikan mengajarkan kejujuran, tanggung jawab, moral dan integritas.

Maka muncul pertanyaan yang sangat mendasar:

Jika benar terdapat suap, pembungkaman atau gratifikasi dalam proses penyelesaian suatu persoalan, apakah itu pantas menjadi contoh bagi dunia pendidikan?

Tentu pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa praktik itu benar-benar terjadi.

Justru sebaliknya, pertanyaan ini menjadi dorongan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dan seluruh pihak terkait membuka fakta secara terang.

Jika tidak ada, katakan tidak ada.

Jika informasinya keliru, bantah dengan data.

Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi dan biarkan mekanisme pemeriksaan yang berwenang berjalan.

Karena lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh integritas, bukan membiarkan publik terjebak dalam tanda tanya.

Dugaan Uang Rp10 Juta, Jangan Dibiarkan Mengambang

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan pemberian uang sekitar Rp10 juta kepada oknum yang disebut berasal dari unsur LSM dalam rangkaian persoalan tersebut.

Informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan bukti serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Namun, karena menyangkut uang dan persoalan kepentingan publik, informasi itu tidak layak dibiarkan mengambang.

Publik berhak bertanya:

Benarkah ada uang sekitar Rp10 juta?

Siapa yang memberikan?

Siapa yang menerima?

Untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan?

Apakah ada bukti transfer, kuitansi, percakapan atau saksi?

Dan yang paling penting:

Apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan proses audiensi atau upaya meredam persoalan yang sebelumnya disuarakan?

Jika informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut tentu mempunyai hak untuk memberikan bantahan dan klarifikasi.

Jika benar ada pemberian tetapi tidak berkaitan dengan persoalan guru, konteks dan dasar pemberian juga perlu dijelaskan.

Namun apabila nantinya ditemukan bukti adanya pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi, menghentikan atau meredam proses penyampaian aspirasi, maka persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

Kritik Keras untuk Oknum LSM: Jangan Jadikan Nama Lembaga sebagai Tameng

LSM seharusnya hadir sebagai bagian dari kontrol sosial.

LSM seharusnya berdiri ketika masyarakat membutuhkan pendampingan.

LSM seharusnya berani mengkritik ketika menemukan persoalan.

Karena itu, jika benar ada oknum LSM yang menerima uang sekitar Rp10 juta, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.

Atas dasar apa uang tersebut diterima?

Dari siapa?

Untuk apa?

Atas nama pribadi atau lembaga?

Dan apakah penerimaan tersebut memiliki hubungan dengan persoalan yang sedang dikawal?

Jangan sampai nama besar lembaga swadaya masyarakat justru digunakan sebagai tameng ketika muncul pertanyaan publik.

LSM bukan tempat untuk membeli keheningan. LSM bukan ruang untuk memperdagangkan suara masyarakat. Dan perjuangan publik bukan komoditas yang bisa ditukar dengan sejumlah uang.

Namun sekali lagi, karena informasi tersebut masih berupa dugaan, pihak yang disebut harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan membantah apabila informasi itu tidak benar.

Polisi Juga Jangan Lepas Tangan

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Pare, juga patut memberikan penjelasan secara proporsional terkait proses penyampaian aspirasi tersebut.

Jika memang polisi membenarkan adanya aksi dan kemudian mendorong penyelesaian melalui audiensi, publik perlu mengetahui bahwa perubahan mekanisme tersebut bukan berarti substansi persoalan selesai.

Polisi memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi dalam persoalan yang berkembang menjadi isu publik, masyarakat juga berharap aparat tetap objektif, transparan dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran berhenti hanya karena sudah dilakukan audiensi.

Jangan sampai persoalan dianggap selesai hanya karena massa sudah masuk ruang pertemuan.

Yang harus selesai adalah masalahnya, bukan sekadar aksinya.

Jangan Sampai Perjuangan Hak Guru Dibungkam

Inilah titik paling penting.

Guru yang memperjuangkan haknya tidak membutuhkan pembungkaman.

Guru membutuhkan jawaban.

Jika haknya benar, penuhi.

Jika klaimnya bermasalah, jelaskan.

Jika terjadi kesalahan administrasi, perbaiki.

Jika ada pihak yang bertanggung jawab, tindak sesuai ketentuan.

Dan jika muncul dugaan suap, gratifikasi atau pemberian uang kepada pihak tertentu, buka faktanya dan periksa berdasarkan bukti.

Jangan sampai setelah aksi berubah menjadi audiensi, kemudian suara kritis menghilang, sementara publik tidak pernah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Pendidikan Harus Menjadi Contoh Integritas

Ada ironi yang tidak boleh dilewatkan.

Di satu sisi, dunia pendidikan mengajarkan anak-anak untuk berkata jujur, tidak melakukan kecurangan, berani bertanggung jawab dan menghormati aturan.

Di sisi lain, ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan institusi pendidikan, publik justru mempertanyakan adanya dugaan pembungkaman, suap atau gratifikasi.

Maka pertanyaannya sangat tajam:

«Akankah suap menjadi pendidikan? Akankah pembungkaman menjadi keteladanan? Akankah gratifikasi menjadi contoh integritas?»

Tentu tidak.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri harus menjadi pihak yang paling depan menunjukkan transparansi.

Bukan hanya kepada AKB.

Bukan hanya kepada guru.

Tetapi juga kepada masyarakat.

Publik Menunggu Jawaban

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang AKB.

Bukan hanya tentang Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.

Bukan hanya tentang kepolisian.

Dan bukan pula sekadar tentang oknum LSM.

Ini tentang kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian persoalan yang menyangkut hak guru.

Karena itu, semua pihak harus berani membuka fakta.

Jika tidak ada uang Rp10 juta, bantah.

Jika ada uang, jelaskan sumber dan peruntukannya.

Jika tidak ada gratifikasi, buktikan tidak ada.

Jika ada dugaan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi.

Dan apabila hak guru memang menjadi pokok persoalan, pastikan penyelesaiannya benar-benar dirasakan oleh guru, bukan hanya berhenti dalam ruang audiensi.

Sebab audiensi adalah jalan menuju penyelesaian, bukan jalan untuk menghilangkan persoalan.

Keadilan tidak boleh dibungkam. Kritik tidak boleh dibeli. Hak guru tidak boleh dinegosiasikan secara gelap. Dan institusi pendidikan harus menjadi contoh pertama dalam hal kejujuran dan integritas.

Kini publik tinggal menunggu satu hal:

Apa sebenarnya hasil audiensi AKB dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, dan apakah seluruh persoalan hak guru benar-benar akan diselesaikan secara terbuka?

Jika benar ada yang salah, tegakkan. Jika tidak ada yang salah, buktikan. Jangan biarkan kebenaran berhenti di balik pintu ruang audiensi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA