
Tulungagung indobangkit.com – Aktivitas penyedotan pasir ilegal di Sungai Brantas yang berada di perbatasan Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, kembali disorot warga. Kegiatan tersebut diduga dikelola oleh empat pengusaha berinisial ML, PNI, WNT, dan HN.

Legalitas dan pengawasan kegiatan tersebut dipertanyakan warga. Mereka juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Berdasarkan laporan masyarakat setempat, aktivitas penyedotan pasir tersebut diduga berjalan lancar tanpa mengindahkan kondisi lingkungan sekitar.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya. Ia menyebut penertiban yang dilakukan petugas terkesan seperti sandiwara.
“Seolah-olah menjadi dagelan atau sandiwara belaka. Setiap ada rencana operasi, sepertinya informasi sudah bocor. Semua penambang pasir di Sungai Brantas Kedungwaru dan Pinggirsari Ngantru tutup, tapi setelah petugas pergi, mereka buka lagi dengan leluasa. Seolah hukum bisa diatur oleh oknum mafia tambang yang mencari seribu cara agar aktivitas ilegal tetap berjalan,” ungkap warga tersebut.
Melihat kondisi itu, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung dan Polsek Ngantru untuk mengambil tindakan langkah tegas.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang berada di balik penambangan ilegal tersebut.
Aktivitas penyedotan pasir tanpa izin resmi dinilai sangat meresahkan warga, baik dari sisi lingkungan maupun potensi pidananya. Aktivitas pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
Hingga berita ini diturunkan, para pengelola yang berinisial ML, WNT, PNI, dan HN belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perizinan tambang tersebut.
Masyarakat berharap Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pewarta: Tim
Tidak ada komentar