OKNUM PERANGKAT DESA TAK LAYAK DI TIRU

waktu baca 1 menit
Selasa, 25 Feb 2025 03:59 0 81 Editor Mei

Indobangkit.com mojokerto Jawa Timur – Oknum perangkat desa tak layak di tiru pasalnya dari awal menyewa mobil suzuki ertiga tahun 2024 nopol S 1034 QG warna putih Dari mulai tanggal 10 Januari sampai tanggal 17 Januari dengan ber dalih keperluan dinas setelah jatuh tempo oknum pelaku tidak bisa di hubungi, sabtu tanggal 22 febuari 2025

Korban ber isial M.S R beralamat Dusun jurangsari rt 16 Rw 07 Desa Belahan tengah kecamatan mojosari kabupaten mojokerto Jawa Timur, berkata bahwa pada saat itu ada seorang oknum perangkat desa Gb malang kecamatan mojoanyar kabupaten mojokerto Jawa Timur sepasang suami istri
Berinial yew istri berinisial ( TEN) selaku perangkat desa Gb malang mojoanyar mojokerto Jawa Timur

Pada saat itu terduga pelaku datang ke rumah si korban dengan ber dalih menyewa mobil untuk keperluan dinas namun sampai pada saat ini mobil belum bisa di ketemukan dan juga mengakui di gadaikan pada orang lain
Kini terduga pelaku yang dimaksud dalam melanggar tindak kejahatan dengan pasal 378 dan pasal 372 kuhp dengan ancaman diatas 5 tahun ( tim redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA