INDOBANGKIT.COM JOMBANG, – Terkait proyek hunian bertajuk PT CAHAYA JAYA diduga tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan.
Meskipun demikian, Dinas Cipta Karya Kabupaten Jombang dinilai masih cuek tanpa tindakan tegas terhadap pembangunan perumahan yang berlokasi di Desa Jati Wates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
PT CAHAYA JAYA Diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG.
PP tersebut mengatur pada pasal 253 ayat (4) PP 16/2021 menyebutkan : PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Ada 9 Surat Perumahan Yang Wajib Disiapkan Pengembang Properti :
Kami bersama team sidak di lokasi bangunan perumahan langsung mengkordirmasi adanya dugaan PT tersebut belum mengantongi ijin.
Disisi Lain, Saat team awak media dan LSM berusaha menghubungi nomer WhatsAPP yang ada di banner dan di terima oleh salah satu marketing berinisial TIAN kami bertanya mengenai ijin sate plan Belio mengatakan ijinya lengkap semua, “ujarnya.
Saat kami memintak surat ijin tersebut belum bisa menunjukan ijin sate plan atas nama PT CAHAYA JAYA PROPERTI.
Kami bersama team akan berkoordinasi ke satpol PP untuk di lakukan pemberhentian aktifitas perumahan yang ada di jati Wates Tembelang Jombang. Dan team kami juga akan berkoordinasi dengan APH aparat penegak hukum.(red)
Tidak ada komentar