PT CAHAYA JAYA PROPERTI DI DUGA TIDAK MENGANTONGI IZIN.

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Jan 2025 04:43 0 119 Editor Mei

INDOBANGKIT.COM JOMBANG, – Terkait proyek hunian bertajuk PT CAHAYA JAYA diduga tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan.
Meskipun demikian, Dinas Cipta Karya Kabupaten Jombang dinilai masih cuek tanpa tindakan tegas terhadap pembangunan perumahan yang berlokasi di Desa Jati Wates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
PT CAHAYA JAYA Diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG.
PP tersebut mengatur pada pasal 253 ayat (4) PP 16/2021 menyebutkan : PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi hal ini sebagai antensi kusus untuk kab Jombang dan terkait ini kami akan menginformasikan ke Dinas PUTR ( Pekerjaan Umum Tata Ruang)

Perumahan tak berizin dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti banjir atau longsor. Oleh karena itu, pembelian perumahan tak berizin sebaiknya dihindari.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perumahan tak berizin, antara lain:
Pengembang yang tidak mengurus izin sendiri atau mempercayakannya kepada pihak yang tidak kompeten dapat menjadi kendala.
Pengembang yang mengabaikan surat imbauan untuk mengurus izin akan ditindak oleh Satpol PP.
Penindakan terhadap perumahan tak berizin dapat berupa teguran atau penyegelan.
Lurah dan camat selaku pemangku wilayah dapat memantau dan memberitahu pengembang mengenai daerah larangan dibangun.
Beberapa jenis izin yang perlu diurus

Ada 9 Surat Perumahan Yang Wajib Disiapkan Pengembang Properti :

  1. Izin Lingkungan Setempat.
  2. Keterangan Rencana Umum Tata Ruang. (RU)
  3. Izin Pemanfaatan Lahan atau Izin Pengeringan Lahan.
  4. Izin Prinsip.
  5. Izin Lokasi.
  6. Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDA).
  7. Izin Dampak Lalu Lintas.
  8. Pengesahan Site Plan.
  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kami bersama team sidak di lokasi bangunan perumahan langsung mengkordirmasi adanya dugaan PT tersebut belum mengantongi ijin.

Disisi Lain, Saat team awak media dan LSM berusaha menghubungi nomer WhatsAPP yang ada di banner dan di terima oleh salah satu marketing berinisial TIAN kami bertanya mengenai ijin sate plan Belio mengatakan ijinya lengkap semua, “ujarnya.

Saat kami ingin tahu dan meminta tunjukan surat ijin kepada kami namun surat tersebut belum bisa menunjukan surat ijin kepada kami sate plan atas nama PT CAHAYA JAYA PROPERTI.

Kami bersama team akan berkoordinasi ke satpol PP untuk di lakukan pemberhentian aktifitas perumahan yang ada di jati Wates Tembelang Jombang. Dan team kami juga akan berkoordinasi dengan APH aparat penegak hukum semoga kejadian ini sebagai atensi kusus untuk Pemkab Jombang untuk mengatasi Pengembang yang Nakal
Bersambung.(Didik)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA