PERJUDIAN SABUNG AYAM PASAL 303 YANG BANYAK MERESAHKAN MASYARAKAT DI DAERAH TROWULAN

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Jan 2025 16:16 0 219 Editor Mei

INDOBANGKIT.COM Mojokerto- Presiden Prabowo perintahkan Kapolri untuk memberantas segala bentuk operasi perjudian online dan darat, namun masih ada praktek perjudian-perjudian “Sabung Ayam” hal ini membuat masyarakat geram terhadap hal ini, masih ada banyak oknum nakal yang menjadi beking. Hal demikian membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap institusi kepolisian.

Aparat Setempat seakan tutup mata dan sengaja ada pembiaran terhadap praktek perjudian “Sabung Ayam” di wilayah hukum Polsek Trowulan. Arena judi sabung ayam di Dsn.Botokpalong, Desa.Temon gang Kuburan, Kecamatan Trowulan,Kabupaten Mojokerto di duga milik seorang oknum kades setempat.

Praktek perjudian Sabung Ayam ini, hampir setiap hari di buka, sehingga membuat warga masyarakat di sekitar area arena perjudian sangat resah, kawatir membawa dampak negatif terhadap warga sekitar termasuk generasi muda nya.

Pada hari Sabtu dan Minggu di gelar undangan kepada para penggemar judi Sabung Ayam dari berbagai daerah dengan mempersiapkan ayam yang siap untuk di sabungkan dengan setiap satu pertarungan ayam di patok taruhannya paling sedikit Rp 1.000.000 s/d Rp. 5.000.000, bahkan lebih dari itu, dan diperkirakan dalam sehari bisa sampai 5 kali pertarungan.

Tuntutan warga masyarakat berharap pihak-pihak terkait serta berwenang seperti aparat desa, Lurah, Camat serta Polsek, maupun Polres Mojokerto jika perlu pihak Polda Jatim harus tindak tegas dan lakukan penggerebekan di arena perjudian sabung ayam di Dsn Botokplong, Desa Temon gang Makam, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, bersihkan dan bongkar agar tidak ada lagi arena judi Sabung Ayam.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kepolisian di seluruh Indonesia, baik Polda Jatim, Polres Mojokerto hingga Polsek Trowulan bekerjasama dengan pihak pihak berwenang untuk memberantas segala bentuk perjudian. Dan juga sudah seharusnya aparat kepolisian memberantas dan menindak tegas terhadap pelaku maupun pemilik tempat arena kalangan perjudian sabung ayam di wilayah hukum sebagaimana seharusnya dilakukan baik Polda, Polres serta Polsek.

Mengingat bahwa pasal 303 ditegaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta didalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap pelaku perjudian dan dengan rinci bunyi pasal tersebut.

Dalam hal ini warga sangat berharap Bapak Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda melakukan tindakan tegas dan terukur untuk bentur perjudian yang ada di wilayah manapun tanpa pandang bulu pecat kalau tetap membandel.

Pewarta.AS.RED

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA