INDOBANGKIT.COM Juwono kepala desa yang mendadak viral dengan menyebar tuduhan Mas sokip membuat ulah kini kembali memperlihatkan kebobrokan mental dirinya dengan cara blokir nomor wartawan
Kepala desa Kemuning Kecamatan Tarik Kabupaten sidoarjo sebut Juwono yang juga merupakan ketua forum kepala desa (FKD), Namun nyatanya kepercayaan yang diberikan oleh Kepala Desa di wilayah kecamatan tarik dengan memilih dirinya sebagai ketua forum kepala desa tidak difungsikan dengan benar
Hal ini tercermin dari setiap tingkah laku yang ia lakukan pasti berdampak negatif bagi masyarakat atau instansi sekeliling , salah satu contoh dengan menyebar tuduhan Sokip membuat ulah yang baru-baru ini viral di media sosial dan viral di pemberitaan media online, kini juwono kembali membuat ulah dengan blokir nomor wartawan.
Hal ini bermula saat salah satu wartawan media online yang konfirmasi kepada dirinya terkait adanya penyebaran chat ke grup kepala desa wilayah kecamatan tarik dengan tulisan yang merendahkan harkat dan martabat seorang wartawan
Dengan adanya penyebaran tulisan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala Desa Kemuning disebut juwono awak media coba konfirmasi terkait tulisan tersebut
Namun tanpa ada balasan telepon ataupun pesan Whatsapp yang di kirim wartawan kepada juwono , mendadak nomor wartawan yang menghubungi dirinya langsung di blokir
Seakan lepas dari tanggung jawab setelah menyebarluaskan dugaan pencemaran nama baik kepada salah satu wartawan dan juga pimpinan redaksi media online indobangkit.com, kini juwono sulit di hubungi melalui seluler
Karena penting untuk suatu pemberitaan awak media coba datang ke rumah Juwono yang berada di desa Kemuning Kecamatan Tarik Kabupaten sidoarjo namun Sesampai di rumah Juwono awak media tidak dapat menjumpai satu orang pun di sana dan rumahnya pun tertutup rapat
Menurut Tetangga Juwono sekeluarga saat itu pergi tahu, dan Saat ditanya ke mana kepergian kepala desa Kemuning tersebut Tetangga yang bersebelahan rumah dengan Kades Kemuning menyampaikan dia tidak tahu
” Pak Lurah pergi semua Pak sama keluarganya nggak tahu ke mana perginya” cetus tetangga Kades Kemuning pada selasa,(28/01/2025) disertai masuk rumah dan menutup pintu dengan rapat
Main blokir nomor wartawan seperti yang dilakukan oleh Juwono kepala desa Kemuning dapat diartikan bahwa kepala desa tersebut sudah menghalangi wartawan dalam mencari berita
Dan apabila pemblokiran nomor wartawan yang dilakukan Juwono tersebut didasari / diniatkan untuk menghalangi wartawan mencari berita maka kepala desa Kemuning tersebut dapat dituntut dengan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.(bnc)
Tidak ada komentar