DUGAAN PUNGUTAN LIAR ( PUNGLI) MASIH ADA SAJA

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Mar 2025 11:46 0 84 Editor Mei

mojokerto Jawa Timur Indobangkit.com – Dugaan pungutan liar ( pungli) masih ada saja yang di lakukan oleh oknum. Guru yang berada di sekolah menengah pertama ( SMP) Negeri 2 Bangsal kecamatan bangsal kabupaten mojokerto Jawa Timur kamis tanggal 06 maret 2025

Pada saat oknum wartawan yang ber inial m, s chat di washab kepada salah satu oknum humas yang berada di sekolah menengah pertama ( SMP) negeri 2 bangsal kabupaten mojokerto berdalih mohon izin ada proposal dari kantor redaksi kami bapak mohon izin jika berkenan dan bila ada rejeki dalam isi proposal
Untuk santunan. Anak yatim.
Dan insa Alloh Akan di selenggarakan pada tanggal 25 maret 2025

Namun demikian Oknum humas sekolah menengah pertama ( SMP) negeri 2 bangsal dengan tegas menjawab WA, alaikum. Salam wr wb Mohon maaf di sekolahan SMP N 2 ini juga mengadakan agenda rutinan tahunan seperti santunan pada anak yatim dan kaum duafa dan anggaran nya yang di peroleh dari ibu bapak guru dan wali murid semuanya, ungkap humas

Lanjut di saat setelah adanya balasan seperti itu Kita akan konfirmasi lebih lanjut terkait pernyataan yang di tulisnya di salah satu oknum wartawan tersebut mengelak dan masih ada bukti bahwa pengali dana dari ibu bapak guru dan wali murid semuanya

Menurut undang undang pidana hukum pungutan liar ( pungli) yang berada di negara Republik Indonesia dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal 368 kitap undang undang hukum pidana ( kuhp)

Terkait dugaan pungutan liar ( pungli) yang di laksanakan di sekolah menengah pertama ( SMP) negeri di larang berdasarkan peraturan per undang undangan larangan seperti ini berlaku untuk semuanya sekolah menengah pertama ( SMP) negeri, tentunya

Himbauan larangan pungutan liar ( pungli) yang di gelontarkan di jajaran sekolah menengah pertama ( SMP) negeri tidak boleh membebankan kepada anak anak didik dan para wali murid yang tidak mampu atau dengan kata lain ekonomi lemah, pungkas nya, ( tim )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA