INDOBANGKIT.COM Lamongan – Media indobangkit.com – Pembangunan proyek belum genap 2 minggu sudah terlihat pecah-pecah dan papan anggaran proyek pembangunan rabat beton tidak terpasang diduga sarang korupsi di Desa Geminingrejo Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, Proyek tersebut dari Anggaran Dana Desa Tahun 2025 dengan pagu Anggaran Rp. 195.000.000 juta.
Moh Sokip selaku Ketua Pimpinan Media Indobangkit.com mengatakan,” pada saat kami investigasi pada hari Senin Tanggal (17/03/2025), pembangunan proyek rabat beton tersebut tidak ada papan anggaran proyek dan sudah terlihat banyak yang pecah-pecah.
“Pembangunan proyek rabat beton tersebut seharusnya pada titik nol seharusnya sudah terpasang papan anggaran. Papan anggaran ini biasanya disebut sebagai “Papan Informasi Proyek” atau “Papan informasi publik”.
Papan anggaran ini harus memuat informasi tentang proyek, seperti:
Papan anggaran ini harus terpasang pada lokasi proyek yang strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat atau orang umum. Tujuan dari papan anggaran ini adalah untuk:
Peraturan tentang papan anggaran proyek diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek Konstruksi, paparnya”.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah hak warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu tentang kegiatan dan keputusan pemerintah, lembaga negara, dan lembaga swasta yang mengelola kepentingan publik.
Di Indonesia, KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang akurat dan lengkap tentang kegiatan dan keputusan pemerintah dan lembaga negara.
Prinsip-prinsip KIP meliputi:
Dalam implementasinya, KIP dapat membantu meningkatkan:
“Dengan adanya pembangunan proyek rabat beton belum genap 2 minggu sudah banyak yang pecah-pecah dan tidak terpasangnya papan anggaran dititik pembangunan proyek rabat beton yang ada di Desa poros Geminingrejo itu, kami patut menduga ada rekayasa negatif atau dugaan rencana korupsi dalam pembangunan proyek rabat beton yang ada di Desa Geminingrejo tersebut, tegasnya”.
“Ancaman pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Ancaman pidana korupsi dapat berupa:
Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
Ancaman pidana korupsi ini bertujuan untuk:
Saat Tim investigasi media dan Lsm mendatangi kantor Desa Geminingrejo guna konfirmasi ke kades Kasmolan guna konfirmasi terkait rabat beton tapi sangat disayangkan masih jam kerja pemerintah desa kades Kasmolan pergi dan tidak ada dikantor desa, kata pak sekdes pak kades lagi keluar mas jemput anaknya, lebih lanjut sangat parah nya lagi tim investigasi melihat dan menemukan dua perangkat desa Geminingrejo pada saat jam kerja terlihat enak-enak tidur dan sambil mendengkur/nggorok padahal masih aktf jam kerja malah tiduran diruang kerja itu sangat memalukan, dan tim langsung diajak ngobrol sama pak sekdes ke tempat lain.
Lebih lanjut sekdes saat dikonfirmasi terkait rabat beton dengan anggaran berapa panjang berapa TPK siapa dan saat dikonfirmasi lebih lanjut untuk proyek yang masih selesai pekerjaan kurang lebih 2 minggu sudah banyak titik yang pecah-pecah pak sekdes hanya diam tak berkata apahpun, hanya satu kata yang diucap pak sekdes njenengan langsung tanya aja mas ke pak kades aja biar pak kades yang menjelaskan jika saya yang menjelaskan takutnya salah ngomong mas. “‘ ujar sekdes
Dan saat tim investigasi mencoba menghubungi kades Kasmolan guna konfirmasi terkait pembangunan rabat beton yang berada di desa Geminingrejo, sampai saat ini belum ada respon dari kades Kasmolan ataupun pemdes Geminingrejo, dan pada hari rabu, tgl (19/03/2025) kades kasmolan membalas pesan chat awak media hanya singkat ” Wong ngrambut redemix kan gitu. ” Ujar pesan singkat kades kasmolan pada awak media. Padahal kalau dalam pengelihatan tim investigasi di lapangan kemarin pada senen rabat beton itu bukan pecah-pecah atau hanya ngrambut dipastikan 2 mnggu ke depan atau sudah menyampai 1 bulan pasti terlihat semakin parah kalau ngak dibenah’i oleh pemdes Geminingrejo.
( bod)
Tidak ada komentar