
Indobangkit.com Gresik, Pemerintah melarang sekolah untuk menjual seragam sekolah, atau nenjadi distributor, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid.
Tujuan Larangan: Larangan ini bertujuan untuk mencegah sekolah mengambil keuntungan dari penjualan seragam, serta memastikan orang tua memiliki kebebasan dalam memilih tempat membeli seragam sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
Namun larangan ini tidak berlaku di SMAN 1 Kebomas Gresik, pasalnya dalam Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) sekolah tersebut tetap mewajibkan siswa didik baru membeli seragam yang sudah di siapkan pihak sekolah
Tidak tanggung – tanggung bajet harga yang harus di bayar untuk pembelian seragam di SMAN 1 Kebomas hingga satu juta tiga ratus ribu rupiah ( 1.300.000)
Terbongkarnya kebusukan SMAN 1 KEBOMAS bermula saat ada salah satu wali murid yang mengeluh ketuka mendaftarkan anaknya di SMAN 1 KEBOMAS, yang harus membayar hingga dua juta rupiah
Wali murid yang mengaku tinggal di seputaran wilayah sekolah tersebut berkelukesah kepada wartawan , bahwa dirinya sudah meminjam banyak uang saat mendaftarkan anaknya di SMAN 1 Kebomas, sebab wali murid tersebut beranggapan sekolah negeri tidak di pungut biaya sama sekali
” Waduhh mas hutang makin banyak, tak pikir sekolah negeri itu gratis, eeeh ternyata masih mengeluarkan uang jutaan, untuk beli seragam Rp 1.300.000, trus pas bayar ternyata jadi Rp 2.000.000 katanya buat inilah, itulah…, ” Ungkan wali murid dengan wajah sedih kepada wartawan pada jumat, (25/7/25)
Karena cerita miris dari wali murid yang membayar hingga 2 juta saat mendaftarkan anaknya, awak media menghubungi Komari bin Jainuri kepala Sekolah SMAN 1 Kebomas melalui telpon guna menanyakam kebenaran yang di sampaikan wali murid, namun sayangnya beberapa kali di hubungi komari seakan sengaja tidak menjawab telpon wartawan dan pesan yang di kirim wartawan pun tidak di balas
Dengan temuan atau pernyataan yang di sampaikan wali murid terbukti bahwa SMAN 1 KEBOMAS sudah menabrak aturan permendikbud No. 50 th 2022 maka Sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi, termasuk kewajiban mengembalikan uang hasil penjualan seragam kepada orang tua.
Masyarakat berharap kementrian pendidikan dan kebudayaan melakukan evaluasi ulang terkait aturan, ataupun pasal – pasal yang sudah di tetapkan, sebab terbukti aturan ataupun pasal larangan menjual, atau menjadi distributor yang sudah di ketok tidak berlaku di SMAN 1 Kebomas.(bnc)
Tidak ada komentar