
Indobangkit.com Sidoarjo, 17 Agustus 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo melaksanakan pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Dari total 614 orang WBP yang menghuni Lapas Kelas IIA Sidoarjo, sebanyak 522 orang memperoleh Remisi Dasawarsa dan 415 orang memperoleh Remisi Umum (RU), dengan rincian 373 orang RU I dan 42 orang RU II. Dari jumlah tersebut, 29 orang WBP langsung bebas pada hari ini setelah menerima pengurangan masa pidana.
Sementara itu, terdapat 92 WBP yang belum memperoleh remisi, dengan rincian 44 orang masih menjalani register F dan 48 orang belum memenuhi syarat administratif, salah satunya karena belum menjalani minimal enam bulan masa pidana.
Prosesi penyerahan remisi dilaksanakan bersamaan dengan upacara peringatan HUT ke-80 RI di Lapangan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sidoarjo. Secara simbolis, remisi diserahkan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., kepada perwakilan narapidana penerima remisi.
Dalam sambutannya, Bupati Subandi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang telah membina warga binaan dengan baik. Ia berharap, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga momentum bagi mereka untuk memperbaiki diri, berkontribusi, dan kembali menjadi bagian masyarakat yang bermanfaat,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo turut menegaskan bahwa pemberian remisi ini sejalan dengan upaya pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan yang humanis dan berkeadilan.
(Purwono)
Tidak ada komentar