Pekerjaan pembuatan drainnase diwilayah desa bakalan wringin pitu tidak dilengkapi K3 pelaksana terkesan bungkam

waktu baca 1 menit
Jumat, 29 Agu 2025 06:15 0 43 Mei Swandini

Indobangkit.com Sidoarjo 25 agustus 2025 , pengerjaan drainnase diwilayah desa bakalan wringinpitu terkesan mengabaikan K3 ( keselamatan kerja dan kesehatan) dan juga keterbukaan informasi publik sesuai UU no 14 tahun 2008,berupa papan nama atau proyek pengerjaan yang sudah dianggarkan,

Pentingnya K3 sudah diatur dalam undang undang NO 1 tahun 1970,tentang keselamatan kerja serta undang nomer 1 tahun 2020 tentang cipta kerja peraturan pemerintah(PP) dan nomer 50 tahun 2012tentang penerapan sistem manajemen K3,dimana setiap pengusaha dan / atau perusahaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai) tidak menerapkan sistem manajemen K3 dapat dikenakan sanksi adminitratif sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU no 13 tahun 200tertutupnya informasi pekerjaan bisa diindikasikan sebagai bentuk koropsi,yang sengaja dilakukan oleh pihak desa / pelaksana proyek yang ada,

Dengan begini juga menghambat untuk memantau pekrjaan yang menggunakan uang negara dimana masyarakat ikut memberikan sumbangsih melalui pembayaran pajak.ketika dari team media mencoba klarifikasi dengan kepala desa bakalan wringin pitu .kades tidak ada yg ditempat padahal masih jam kerja. Dan saat dihubungi lewat tlpon terkesan slow respon juga diabaikan ada apa sebenarnya.(team)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA