
Indobangkit.com Tulungagung, – Polsek Pucanglaban berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana kehutanan berupa illegal logging di kawasan hutan Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, namun baru dirilis ke publik hari ini, Jumat (26/9/2025).
Kapolsek Pucanglaban IPTU Bambang Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan Riyanto (55), seorang karyawan Perhutani KRPH Panggungkalak. “Peristiwa ini terjadi di Petak 48 F kawasan hutan Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban. Laporan disampaikan oleh pelapor saat melakukan patroli rutin bersama saksi,” terang IPTU Bambang.
Menurut keterangan, pada pagi sekitar pukul 07.00 WIB, pelapor menemukan 21 batang kayu jati berbagai ukuran yang ditumpuk di pinggir jalan hutan. Pelapor kemudian bersembunyi untuk mengintai pemilik kayu tersebut.
Beberapa saat kemudian, dua orang datang menggunakan mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi AG-9775-RH. Keduanya terlihat menaikkan kayu jati ke atas bak mobil. Saat itu juga pelapor bersama saksi langsung melakukan penangkapan.
Setelah dimintai keterangan, kedua orang tersebut mengaku mengambil kayu jati dari kawasan hutan Petak 48 F. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pucanglaban untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pick up Mitsubishi L300, satu unit gergaji tangan, dan 21 batang kayu jati berbagai ukuran dengan panjang antara 80–200 cm dan diameter 12–19 cm.
“Kedua pelaku yakni YS (60), warga Desa Pucanglaban, dan SP (54), warga Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban, diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, serta Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelas IPTU Bambang.
Ia menambahkan, Polsek Pucanglaban telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, hingga melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menindak tegas praktik illegal logging yang merugikan negara dan lingkungan.
Tidak ada komentar