
Indobangkit.com Trengalek, 4 Oktober 2025 – Praktik perjudian diduga terjadi di Desa Karangsoko Kabupaten Trenggalek. Aktivitas ilegal yang sudah berlangsung cukup lama ini meresahkan masyarakat, namun aparat penegak hukum (APH) setempat dinilai tutup mata dan tidak mengambil langkah tegas.
Menurut informasi yang dihimpun, perjudian dan sabung ayam berlangsung secara terang-terangan di lakukan wilayah desa. Sejumlah warga menyebut kegiatan tersebut melibatkan oknum tertentu yang merasa kebal hukum, sehingga aktivitasnya terus berlanjut tanpa hambatan.
“Sudah lama kami resah. Hampir setiap hari ada kerumunan orang bermain judi dan sabung ayam, tapi tidak pernah ada tindakan dari aparat. Seakan-akan dibiarkan begitu saja,” ujar salah satu warga Desa Jabon yang ber inisial”G”.
Warga juga khawatir praktik perjudian ini dapat memicu tindak kriminal lain, seperti pencurian, perkelahian, hingga masalah sosial dalam keluarga. Pasalnya, sebagian pelaku bahkan diduga berasal dari kalangan pemuda desa yang rela menghabiskan uang demi taruhan.
Ironisnya, meski laporan masyarakat sudah berulang kali disampaikan, aparat penegak hukum disebut tidak kunjung melakukan operasi penertiban. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Padahal, praktik perjudian jelas dilarang dalam hukum pidana. Pasal 303 KUHP menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam perjudian, dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Bahkan, dalam Pasal 303 bis KUHP, pemain judi juga dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya praktik perjudian di Desa Karangsoko.Sementara itu, masyarakat berharap aparat segera bertindak tegas agar situasi kembali kondusif dan keresahan warga bisa teratasi.
Tidak ada komentar