
Indobangkit.com Desa Kalimati , Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo , membangun plesengan kali di Dusun namun yang menjadi pertanyaan berapa anggaran dan dari mana anggaran Itu dikucurkan sebab dalam pembangunan tembok penahan tanah tidak disertai banner sebagai bentuk informasi Publik
Penyertaan banner adalah salah satu syarat dalam realisasi anggaran yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebuah undang-undang yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik dan menetapkan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana, sehingga mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. UU KIP lahir sebagai pengejawantahan Pasal 28F UUD 1945 dan menjadi landasan penting untuk keterbukaan informasi di Indonesia.
Sementara itu kepala desa Kalimati Sukisno, Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo saat dihubungi awak media melalui seluler tidak merespon, dan pesan Whatsapp yang dikirim media juga tidak dibalas
Dari sini terlihat jelas bahwa kepala desa kalimati sengaja bungkam karena sudah melanggar aturan dalam penggunaan DD ataupun BK , sebab dalam pekerjaan tersebut para pekerja tidak menggunakan APD dan juga tidak ada banner sebagai papan informasi publik
Dengan adanya realisasi anggaran yang tidak disertai Keterbukaan Informasi Publik, awak media akan lakukan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum dan juga Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar kegiatan realisasi anggaran di desa Kalimati Kecamatan Tarik dilakukan audit ulang
Tidak ada komentar