Proyek TPS3R Dadapkuning Jadi Sorotan: Diduga Ada Ketidaksesuaian Anggaran dan Fisik

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Nov 2025 09:17 0 90 Mei Swandini

Indobangkit.com Gresik, Jawa Timur – Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Dadapkuning, Kabupaten Gresik, tengah menjadi sorotan masyarakat dan lembaga pengawas. Proyek yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah di desa ini diduga bermasalah karena adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp200 juta, yang dibagi menjadi dua titik lokasi, yaitu di Dusun Dadapkuning dan Dusun Leker, masing-masing dengan anggaran Rp100 juta. Namun, hingga saat ini, proyek baru berjalan sekitar 50% padahal sudah memasuki akhir tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keterlambatan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil fisik proyek menjadi perhatian utama. Struktur bangunan yang terlihat hanya berupa tembok plester, empat kolom cor, dan rangka atap baja ringan. Warga juga tidak melihat adanya sisa material dan tidak ada tanda-tanda pembangunan akan dilanjutkan. Selain itu, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi publik.

Berdasarkan analisis di lapangan, nilai konstruksi aktual diperkirakan hanya berkisar antara Rp13,5 juta hingga Rp25 juta per titik. Angka ini jauh di bawah anggaran yang seharusnya, sehingga menimbulkan dugaan adanya disparitas signifikan antara anggaran yang direncanakan dengan biaya riil yang mungkin terjadi.

Proyek TPS3R Dadapkuning telah diklasifikasikan sebagai proyek berisiko tinggi penyimpangan teknis. Hal ini memicu dilakukannya audit struktural dan pemeriksaan menyeluruh terhadap alur anggaran, dokumen pekerjaan, dan pihak-pihak yang terlibat.

Masyarakat dan lembaga pengawas setempat mendesak agar dugaan ketidaksesuaian ini segera dilaporkan kepada pihak berwenang, seperti Inspektorat Daerah, Kejaksaan, Kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini harus disertai dengan bukti-bukti kuat agar dapat dilakukan audit secara menyeluruh.

Inspektorat Daerah sebagai instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan internal di tingkat kabupaten/kota diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini jika terbukti ada pelanggaran.

Diharapkan dengan adanya audit dan pemeriksaan yang transparan, proyek TPS3R Dadapkuning dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu meningkatkan pengelolaan sampah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA