
Blitar Jawa Timur Indobangkit.com –
Dugaan aktivitas tambang pasir sedot ilegal berbahan bakar solar kembali menjadi sorotan di wilayah Gandekan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Kamis tanggal 22 Januari 2026
Masyarakat setempat mempertegas tuntutan agar aparat penegak hukum mengambil langkah cepat dan tegas dalam menindak praktik yang diduga berlangsung tanpa izin resmi dan merusak lingkungan.
Warga melaporkan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan dengan mesin penyedot di aliran sungai dan area sekitarnya telah menimbulkan berbagai dampak negatif lingkungan. Kondisi tersebut meliputi kerusakan bantaran sungai, pendangkalan aliran sungai, hingga potensi ancaman banjir.
Selain itu, infrastruktur jalan desa juga rusak akibat dilintasi kendaraan berat setiap hari.
“Kerusakan di sekitar sungai dan jalan makin parah setiap minggu. Kita berharap aparat hukum segera turun dan menghentikan aktivitas ini,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Dalam konteks kewenangan hukum, penanganan laporan serta tindak lanjut dugaan praktik ilegal ini sepenuhnya berada di bawah Polsek Wonodadi yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan, penertiban, dan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Secara yuridis, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Setiap pelaku penambangan yang tidak memiliki IUP, IUPK, atau SIPB dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Jika ada pihak yang membantu, mengangkut atau memperdagangkan hasil tambang ilegal, mereka juga dapat dijerat pasal di UU Minerba dengan ancaman serupa.
Selain itu, penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk operasional alat berat tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar atas penyalahgunaan bahan bakar subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola tambang maupun klarifikasi dari aparat penegak hukum terkait status legalitas kegiatan tersebut. Tim kusus dari media Indobangkit.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.( eko m)
Tidak ada komentar