
TULUNGAGUNG —Indobangkit.com Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin diesel di sepanjang aliran Sungai Brantas, tepatnya di wilayah Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, kembali menjadi sorotan publik. Warga setempat menilai operasi penambangan yang diduga tidak berizin resmi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam ekosistem sungai.
Pantauan tim media Indobangkit pada Selasa (3/2/2026), puluhan truk pengangkut pasir masih tampak antre di lokasi barat Lapangan Srikaton. Pada saat yang sama, sejumlah mesin diesel terus aktif menyedot pasir dari dasar sungai untuk dimuat ke truk-truk berat tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan seakan tak pernah sepi. “Debu beterbangan tanpa henti, suara mesin sangat bising, dan jalan desa rusak parah akibat dilintasi truk-truk besar,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa lumpur yang terbawa truk hingga ke jalan raya juga membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Tim liputan Indobangkit mencatat setidaknya terdapat lebih dari 10 truk yang menunggu giliran muat, serta empat mesin diesel yang masih beroperasi aktif, sementara beberapa mesin lainnya tampak dalam kondisi rusak. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran warga akan dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk abrasi tepi sungai dan kerusakan habitat biota sungai.
Warga berharap pihak berwajib segera melakukan langkah tegas. “Kami berharap Polsek Ngantru dan Polres Tulungagung turun langsung melihat kondisi di lapangan dan mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan ini menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menertibkan pihak-pihak yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa dokumen lengkap.
Tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa selain menjaga stabilitas ekonomi, upaya penertiban juga penting untuk melindungi kelestarian lingkungan Sungai Brantas, yang merupakan sumber kehidupan bagi banyak komunitas di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.
Dengan meningkatnya tekanan dari masyarakat, kini publik menunggu langkah konkret dari instansi terkait — termasuk evaluasi perizinan, pembinaan kepada pelaku usaha, serta pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan.
wartawan:Eko.m
Tidak ada komentar