Pemkot mojokerto dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggung jawaban APBD 2025 – INDOBANGKIT COM

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Jun 2026 00:24 0 63 Mei Swandini

Kota Mojokerto, Indobangkit.com 29 Juni 2026 — Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin 29/6.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Wali Kota Mojokerto dan pimpinan DPRD. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa penandatanganan persetujuan bersama merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanah konstitusi.

Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengemban amanah konstitusi,” tuturnya.

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurutnya, berbagai saran dan masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan APBD agar semakin efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Ning Ita berharap sinergi yang telah terbangun antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik, dan terus dapat ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang lebih sejahtera,” tambahnya.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Red : ( Imam kuceh )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA