
Indobangkit.com MOJOKERTO,,JAWATIMUR – Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025 mencuat ke permukaan setelah Kepala Desa Sumberjati, Kecamatan Mojokerto, secara resmi menerima program BK Desa pembangunan rabat beton sekitar 200juta.an yang tercatat atas nama desanya.
Kasus ini kian menguatkan dugaan terjadinya pencatutan nama desa, manipulasi administratif, hingga potensi program fiktif yang melibatkan oknum di tingkat pemerintahan desa dan pemerintahan kabupaten.
Berdasarkan penelusuran dokumen APBD 2025, Desa Sumberjati tercatat menerima program Bantuan Keuangan Desa (BKD) untuk Pembangunan jalan.
Namun realitas di lapangan justru mengejutkan statement Kepala Desa, didampingi perangkat desa, saat dikonfirmasi secara lantang meng”iya”kan kalau sudah mengembalikannya dan sudi di terbitkan berita ini waktu di sebuah warung kopi pada Sabtu 2 Juli 2026.
Pernyataan ini diperkuat oleh bukti di lapangan, bahwa pekerjaan pembangunan jalan dari BKD tidak pernah diketahui lokasinya,, tidak pernah diajukan dalam musyawarah desa, dan tidak pernah masuk ke kas desa.
Pertanyaan krusial: Atas dasar apa dan melalui mekanisme apa BK Desa tersebut bisa muncul dan tercatat resmi dalam dokumen APBD 2025?
Analisis tim media,,dugaan dinas teknis terkait menerima suap oleh pemerintah desa supaya anggaran masuk dalam dokumen APBD 2025 dan membuka celah terjadinya program fiktif atau pengalihan anggaran.
Jika pola ini dibiarkan, pemerintah desa bisa mengulang kembali kesalahan dan tanpa pernah memikirkan manfaat nyata untuk masyarakat nya.
Praktik semacam ini mencederai prinsip:
Transparansi pengelolaan keuangan daerah,,Partisipasi Aktif pemerintah dan masyarakat desa,,Akuntabilitas penggunaan APBD.
Dalam konteks ini, dalih “kesalahan input” atau “kelalaian administrasi” tidak lagi dapat diterima. Justru hal itu berpotensi menjadi tameng klasik untuk menutupi modus operandi yang lebih besar.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelolaan Bantuan Keuangan Desa dan Bantuan Keuangan Khusus harus mengikuti prinsip partisipatif dan akuntabel:
Kesimpulan hukum: Tidak ada celah legal bagi munculnya BKK dan BKDes tanpa pengajuan dan persetujuan pemerintah desa. Jika hal ini terjadi, maka indikasi penyimpangan administratif dan pidana yang sangat kuat.
Atas temuan serius ini, tim redaksi berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH),Kejaksaan dan Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti sesuai aturan dan transparannnya
Jurnalis : Novan
Tidak ada komentar