Miris anggaran dana BK 2025 menjadi perbincangan dimasyarakat umum.Indobangkit.com – 2 juni 2026

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jul 2026 09:59 0 42 Mei Swandini

Indobangkit.com MOJOKERTO,,JAWATIMUR – Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025 mencuat ke permukaan setelah Kepala Desa Sumberjati, Kecamatan Mojokerto, secara resmi menerima program BK Desa pembangunan rabat beton sekitar 200juta.an yang tercatat atas nama desanya.

Kasus ini kian menguatkan dugaan terjadinya pencatutan nama desa, manipulasi administratif, hingga potensi program fiktif yang melibatkan oknum di tingkat pemerintahan desa dan pemerintahan kabupaten.

Berdasarkan penelusuran dokumen APBD 2025, Desa Sumberjati tercatat menerima program Bantuan Keuangan Desa (BKD) untuk Pembangunan jalan.

Namun realitas di lapangan justru mengejutkan statement Kepala Desa, didampingi perangkat desa, saat dikonfirmasi secara lantang meng”iya”kan kalau sudah mengembalikannya dan sudi di terbitkan berita ini waktu di sebuah warung kopi pada Sabtu 2 Juli 2026.

Pernyataan ini diperkuat oleh bukti di lapangan, bahwa pekerjaan pembangunan jalan dari BKD tidak pernah diketahui lokasinya,, tidak pernah diajukan dalam musyawarah desa, dan tidak pernah masuk ke kas desa.

Pertanyaan krusial: Atas dasar apa dan melalui mekanisme apa BK Desa tersebut bisa muncul dan tercatat resmi dalam dokumen APBD 2025?

Analisis tim media,,dugaan dinas teknis terkait menerima suap oleh pemerintah desa supaya anggaran masuk dalam dokumen APBD 2025 dan membuka celah terjadinya program fiktif atau pengalihan anggaran.

Jika pola ini dibiarkan, pemerintah desa bisa mengulang kembali kesalahan dan tanpa pernah memikirkan manfaat nyata untuk masyarakat nya.

Praktik semacam ini mencederai prinsip:

Transparansi pengelolaan keuangan daerah,,Partisipasi Aktif pemerintah dan masyarakat desa,,Akuntabilitas penggunaan APBD.

Dalam konteks ini, dalih “kesalahan input” atau “kelalaian administrasi” tidak lagi dapat diterima. Justru hal itu berpotensi menjadi tameng klasik untuk menutupi modus operandi yang lebih besar.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelolaan Bantuan Keuangan Desa dan Bantuan Keuangan Khusus harus mengikuti prinsip partisipatif dan akuntabel:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 ayat (2) mengatur bahwa sumber pendapatan desa meliputi Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2019). Pasal 19 menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada desa harus didasarkan pada usulan desa melalui mekanisme musyawarah desa.
  3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 6 ayat (1) huruf d mengatur bahwa Bantuan Keuangan merupakan pendapatan desa yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, dan harus dicatatkan dalam APBDes. Pasal 11 menyatakan bahwa pemerintah desa wajib terlibat dalam perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
  4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 152 ayat (2) mengatur bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) harus memenuhi persyaratan administratif termasuk proposal kegiatan dari desa dan harus dilaksanakan sesuai mekanisme APBDes.

Kesimpulan hukum: Tidak ada celah legal bagi munculnya BKK dan BKDes tanpa pengajuan dan persetujuan pemerintah desa. Jika hal ini terjadi, maka indikasi penyimpangan administratif dan pidana yang sangat kuat.

Atas temuan serius ini, tim redaksi berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH),Kejaksaan dan Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti sesuai aturan dan transparannnya

Jurnalis : Novan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA