Peredaran Miras Ilegal Diduga Marak di Tulungagung: Muncul Kabar Soal Izin Tidak Lengkap hingga Aliran Dana Atensi, Tokoh Agama Desak Penyelidikan Menyeluruh

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Jul 2026 11:39 0 38 Mei Swandini

Indobangkit.com TULUNGAGUNG – Kabupaten Tulungagung diduga menjadi salah satu wilayah dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal tertinggi di Jawa Timur, setelah Surabaya dan Malang. Sejumlah informasi yang diterima media mengindikasikan maraknya praktik penjualan yang tak sepenuhnya sesuai aturan, serta adanya dugaan aliran dana perlindungan yang melibatkan oknum pihak tertentu. Tokoh agama mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas segala dugaan tersebut dan mengambil langkah tegas.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, tersebar informasi mengenai sejumlah gerai yang beroperasi di kawasan perkotaan hingga pinggiran—seperti Samadara, HWS Juragan 23 Ngemplak, Juragan 24, Aziz Kepatian, Pacifix Beji, Samadara Cenayan, Sari Jaya Ngunut, Hexxa, Dinasty, hingga Jonjik Ngujang 1. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, hampir seluruh gerai tersebut diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan muncul dugaan beredarnya produk miras yang tidak memenuhi standar, lengkap dengan pita cukai yang diduga hasil rekatan atau buatan sendiri.

Salah satu narasumber yang mengaku sebagai pelaku usaha, GA, menyampaikan dugaan bahwa izin yang dimiliki hanya sebatas perdagangan besar, namun dalam praktiknya diduga melayani penjualan eceran maupun sistem pesan antar atau COD.
“Diduga semua gerai yang ada di sini tidak memiliki izin lengkap, dokumen yang ada hanya sekadar formalitas. Pengusaha dikabarkan sudah melakukan pendekatan terhadap sejumlah oknum kepolisian, ormas, maupun pihak media demi kelancaran usaha,” ujarnya.

Narasi serupa disampaikan narasumber lain bernama D. Ia mengaku sanggup menyediakan berbagai jenis merek—baik yang dinilai resmi maupun yang disinyalir tidak memenuhi syarat peredaran. “Mulai dari rasa, merek lokal hingga luar negeri, barang yang diduga asli maupun yang tidak resmi bisa kami sediakan sesuai pesanan. Yang paling banyak dicari di kisaran harga Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per botol, dan disebar ke berbagai wilayah Jawa Timur,” ungkapnya.

Sementara itu, narasumber bernama KO menyampaikan dugaan bahwa meski barang sudah bercukai, cara penjualannya diduga melanggar Peraturan Daerah. Ia mengaku adanya dugaan aliran dana sebesar Rp60 juta per bulan yang diduga dibagikan kepada oknum media, aparat kepolisian, hingga jajaran Polda. “Perputaran uang dari usaha ini diduga mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya,” imbuhnya.

Dugaan keterlibatan pihak tertentu juga muncul pada gerai HWS Juragan 23 di Ngemplak. Narasumber A menyampaikan kabar bahwa operasional gerai tersebut diduga mendapat dukungan dari pihak tertentu. “Dari informasi yang kami terima, gerai ini diduga dibantu oleh sosok bernama Pak Ucok serta oknum wartawan senior di Tulungagung. Hal itu disampaikan sebagai arahan dari pihak manajemen,” katanya.

Kabar tak kalah serius menyelimuti jaringan usaha bernama Anugrah yang diketahui memiliki enam titik penjualan tersebar di Kota, Ngunut, hingga Campurdarat dengan sistem COD. Tersebar informasi adanya sekitar 60 kurir yang beroperasi setiap harinya dengan dugaan omset per orang mencapai Rp1–2 juta rupiah. Dana hasil usaha ini diduga mengalir ke oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan, jajaran Polsek maupun Polres, Denpom, hingga Kodim setempat.

Merespons berbagai dugaan yang berkembang, Ketua MUI Kabupaten Tulungagung menyampaikan keprihatinan serius dan mendesak aparat terkait segera bertindak.
“Kami meminta Kapolresta dan jajaran penegak hukum lain untuk segera mengusut segala dugaan ini secara transparan. DPRD juga diminta turun tangan mengambil langkah bijak, agar generasi muda tidak semakin tergerus dampak negatif peredaran miras ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tulungagung melalui Kasat Narkoba belum dapat dimintai keterangan maupun memberikan tanggapan resmi terkait dugaan-dugaan tersebut.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini didasarkan pada keterangan narasumber dan hasil penelusuran awal di lapangan. Masih terbuka kemungkinan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan guna melengkapi kelengkapan fakta.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA