OPINI: Revitalisasi Sekolah 2026 Jangan Berubah Menjadi Proyek Pemborong

waktu baca 3 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 16:49 0 0 View Mei Swandini

MOJOKERTO — indobangkit com, 12/9/2026 Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 merupakan program pemerintah yang bertujuan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah agar peserta didik mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan layak.

Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Karena menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai petunjuk teknis.

Namun, muncul pertanyaan ketika terdapat dugaan sejumlah sekolah penerima bantuan justru menyerahkan atau memborongkan pekerjaan kepada pihak ketiga.

Jika benar terjadi, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang mengerjakan bangunan. Yang lebih penting adalah siapa yang mengendalikan pekerjaan dan penggunaan anggaran.

Swakelola Bukan Formalitas

Pelaksanaan revitalisasi memiliki mekanisme yang harus dipatuhi. P2SP bukan sekadar nama yang dicantumkan dalam administrasi, tetapi memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan.

Karena itu, apabila P2SP hanya formalitas sementara seluruh pekerjaan dikendalikan pemborong, kondisi tersebut patut dipertanyakan.

Publik berhak mengetahui siapa yang mengatur pekerjaan, membeli material, membayar pekerja dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan revitalisasi.

Jangan sampai program yang seharusnya dikelola melalui mekanisme swakelola justru berubah menjadi proyek pemborongan terselubung.

Bedakan Tenaga Teknis dengan Pemborong

Sekolah tentu membutuhkan tukang atau tenaga teknis untuk pekerjaan konstruksi. Keberadaan tenaga teknis tidak otomatis berarti proyek tersebut diborongkan.

Tenaga teknis pada dasarnya memberikan keahlian atau jasa tertentu sesuai kebutuhan pekerjaan.

Sedangkan pihak ketiga atau pemborong dapat dikatakan berbeda apabila pihak tersebut mengambil alih pengelolaan pekerjaan secara keseluruhan, mulai dari mengatur pekerja, menentukan material, mengendalikan pekerjaan hingga mengatur pembayaran.

Karena itu, jangan sampai istilah “tenaga teknis” digunakan untuk menutupi praktik pemborongan.

Pertanyaan sederhananya: siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek?

Jika sekolah dan P2SP hanya menerima hasil pekerjaan, sementara semua keputusan berada di tangan pemborong, maka hal tersebut perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Kepala Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Kepala sekolah sebagai bagian dari pengelola kegiatan harus memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

Kepala sekolah tidak boleh sembarangan menyerahkan pekerjaan kepada pihak luar tanpa melihat aturan dan mekanisme yang berlaku.

Apabila ditemukan dugaan pihak ketiga mengendalikan pekerjaan, maka dinas pendidikan dan pengawas terkait perlu melakukan pemeriksaan secara objektif.

Jangan hanya memeriksa apakah bangunan sudah selesai. Periksa juga bagaimana prosesnya.

Siapa yang membeli material? Siapa yang membayar pekerja? Siapa yang mengatur pekerjaan? Apakah P2SP benar-benar bekerja? Dan apakah terdapat pihak luar yang mengambil alih pengelolaan?

Jangan Sampai Program Pemerintah Disalahgunakan

Program revitalisasi harus memberikan manfaat kepada sekolah dan masyarakat, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.

Jika mekanismenya swakelola, maka harus benar-benar dilaksanakan secara swakelola. Jika P2SP ditugaskan, jangan hanya dijadikan formalitas.

Pemerintah juga harus membuka ruang pengawasan masyarakat. Transparansi anggaran dan pelaksanaan menjadi penting agar tidak muncul kecurigaan terhadap pengelolaan bantuan.

Pada akhirnya, revitalisasi sekolah bukan proyek pribadi kepala sekolah dan bukan pula proyek milik pemborong.

Ini adalah program pemerintah yang menggunakan uang negara.

Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai sekolah mendapatkan gedung baru, tetapi tata kelola programnya justru kehilangan transparansi. Jangan sampai label swakelola hanya menjadi bungkus, sementara isinya adalah pemborongan.

Program pemerintah harus dijaga agar benar-benar kembali kepada tujuan awal: memperbaiki sekolah, sesuai amanat Inpres no 7 tahun 2025.

“Penulis” (Agus Siswanto)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA