Kepala Desa Talunblandong Diduga Bayar Puluhan Juta Untuk Bungkam Proses Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Jun 2025 11:32 0 177 Editor Mei

Indobangkit.com Mojokerto, Jejak dugaan praktik suap di lingkaran Pemerintahan Desa Talunblandong mulai terbuka. Anton Suprapto, Kepala Desa aktif, diduga terlibat dalam transaksi gelap senilai puluhan juta rupiah guna menghentikan proses hukum atas kasus yang tengah membayanginya.

Media ini mengantongi rekaman bukti transfer, bukti chat ,dan dokumen komunikasi yang menjelaskan secara gamblang mekanisme pembayaran kepada salah satu oknum pejabat yang disebut memiliki akses langsung terhadap proses penegakan hukum. Dugaan kuat, uang tersebut digunakan sebagai “jaminan” agar penanganan laporan pelanggaran anggaran desa dihentikan sebelum masuk meja penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Salah satu dokumen memperlihatkan transfer bertahap dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan hasil pertemuan tertutup. Rekaman suara yang didapat juga mencantumkan istilah “penenang”, “biaya aman”, hingga “tutup berkas”, mengarah pada upaya mematikan jalur hukum dengan imbalan finansial.

Transaksi berlangsung tidak melalui rekening resmi. Dana dikirim ke rekening atas nama perorangan yang tidak tercatat dalam struktur pemerintahan. Setelah itu, dana ditarik tunai dan diduga diserahkan secara langsung dalam pertemuan yang tidak terdokumentasi secara administratif.

Waktu transaksi berdekatan dengan jadwal pemeriksaan lapangan oleh auditor eksternal. Dalam kronologi yang dihimpun, suap pertama diduga dilakukan untuk meredam rekomendasi pemeriksaan lanjutan. Gelombang kedua menyusul saat muncul sinyal bahwa kasus akan naik ke tingkat aparat penegak hukum.

Anton Suprapto tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan secara langsung maupun melalui perangkat desa tidak mendapat respons.

Dugaan suap ini mengarah pada pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan tersebut, pemberian uang dengan tujuan mempengaruhi proses hukum dapat dikenakan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi terus melakukan penelusuran untuk menelusuri jaringan pelaku dan alur uang yang berpindah. Informasi lanjutan, termasuk transkrip rekaman dan rincian aliran dana, akan dipublikasikan dalam laporan investigasi berikutnya.

(Bersambung/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA